Menu

Minggu, 30 Oktober 2011

Puasa Arafah

Adalah puasa yang dikerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah (pada kalender Islam) bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji, puasa ini hukumnya sunat sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya:” . . . dan puasa pada hari Arafah –aku mengharap dari Allah menghapuskan (dosa) satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang. Dan puasa pada hari Aasyura’ (tanggal 10 Muharram) aku mengharap dari Allah menghapus (dosa) satu tahun yang telah lau.” (HR Imam Muslim dan Baihaqi)


Fadhilah atau keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah adalah:
Artinya:”Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah terlewatkan.”(HR Ahmad, Muslim dan Daud dari Abi Qotadah)
Note: Dosa-dosa yang dihapus adalah dosa-dosa kecil.

Yang Membatalkan Puasa

1. Dari Abu Hurairah ra bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda:”Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum.” (Hadits Shahih, riwayat Al Jamaah kecuali An Nasai)
2. Dari Abu Hurairah ra bahwa sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda: “Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa, maka tidak wajib qadha (puasanya tetap sah), sedang barangsiapa yang berusaha sehingga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (puasanya batal).” (HR Abu Daud dan At Tirmidzi)
3. Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata : Disaat kami berhaidh ( datang bulan ) dimasa Rasulullah saw. kami dilarang puasa dan diperintah untuk mengqadhanya dan kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
4. Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. Barang siapa yang tidak berniat untuk puasa ( Ramadhan ) sejak malam, maka tidak ada
puasa baginya. ( H.R : Abu Daud ) hadits shahih.
5. Telah bersabda Rasulullah SAW “Bahwa sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat.” ()HR Al Bukhari dan Muslim)
6. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: “Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah SAW: Ya Rasulullah saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di siang hari) padahal saya dalam keadaan puasa (Ramadhan), maka Rasulullah SAW bersabda: Punyakah kamu seorang budak untuk dimerdekakan? Ia menjawab: Tidak. Rasulullah SAW bersabda: Mampukah kamu puasa dua bulan berturut-turut? Lelaki itu menjawab: Tidak. Beliau bersabda lagi: Punyakah kamu persediaan makanan untuk member makan enam puluh orang miskin? Lelaki itu menjawab: Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami dalam keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan satu keranjang kurma, lalu bertanya :Dimana orang yang bertanya tadi? Ambilah kurma ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya: Apakah kepada oang yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah? Demi Allah tidak ada diantara sudut-sudutnya (Madinah) keluarga yang lebih miskin daripada keluargamu. Maka Nabi SAW. Lalu tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda: Ambillah untuk member makan keluargamu.” (HR Al Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan:
1. Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
2. Sengaja membuat muntah, bila muntah tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
3. Pada siang hari terdetik niat berbuka.
4. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hokum yang berupa: memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka member makan enam puluh orang miskin.
5. Datang bulan di siang hari Ramadhan.
6. Merokok di siang hari termasuk menghisab ganja dan sejenisnya.
7. Memasukkan pewangi kedalam mulut atau rongga mulut.
8. Gila.
9. Pingsan atau mabuk sepanjang hari.
10. Murtad (keluar islam).

Rukun Puasa

1.


Artinya: “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf[115] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”(Al Baqarah:187)

2. Rasulullah bersabda :”Sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat balasan sesuai dengan apa yang diniatkan.” (HR Bukhari dan Muslim)
3. Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata: telah bersabda Nabi SAW “Barangsiapa yang tidak berniat (puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya.” (HR Abu Dawud)
Kesimpulan:
Keterangan ayat dan hadits diatas member pelajaran kepada kita bahwa rukun puasa Ramadhan itu adalah:
1. Berniat sejak malam hari
2. Menahan makan, minum, koitus (Jima’) dengan isteri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (Magrib).

Puasa Yang Haram

1. Puasa pada hari Syak pada hari 30 Syaaban
2. Puasa pada Hari Raya Aidil Fitri pada 1 Syawal
3. Puasa pada Hari Raya Aidil Adha pada 10 zulhijah
4. Puasa pada Hari Tashriq pada 11, 12, 12 Zulhijjah
5. Puasa perempuan yang sedang haid dan nifas
6. Puasa pada Hari Arafah yakni pada 9 Zuhijjah, larangan berpuasa Mazhab Syiah, tetapi berpuasa pada hari tersebut adalah sunat bagi Muslim yang mengikuti Mazhab Ahli Sunah Waljamaah, namun menurut pandangan Ahli Sunah Waljamaah juga, haram berpuasa hari tersebut bagi orang yang menunaikan Haji di Arafah.
7. Puasa sunat seorang perempuan tanpa izin suaminyanya
8. Puasa bagi orang yang bimbang berlakunya mudharat ke atas dirinya karena berpuasa
9. Puasa untuk orang lain dan yang ghaib serta tidak diniatkan kepada Allah SWT

Kerugian Meninggalkan Puasa Ramadhan

Pahala puasa Ramadhan amat sangat besar. Orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja, dengan tanpa sebab yang diperbolehkan, bukan saja telah melakukan satu dosa besar, bahkan dia mengalami satu kerugian yang amat besar, satu hari puasa yang ditinggalkan tersebut tidak boleh ditebus dengan apapun juga caranya. Tidak boleh ditukar ganti, sekalipun orang yang meninggalkannya berpuasa seumur hidupnya. Ini jelas sebagaimana sabda Nabi SAW:”Sesiapa berbuka satu hari pada bulan Ramadhan tanpa ada rukhshah (uzur syarak) dan tidak juga karena sakit, dia tidak akan dapat menggantikan puasa yang ditinggalkan itu, sekalipun dia berpuasa seumur hidup.”(HR Tirmidzi, Abu Daud, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah)

Puasa Ramadhan

Puasa (bahasa Arab: صوم) secara bahasanya boleh diertikan sebagai menahan diri. Daripada segi istilah syara' bermaksud menahan diri daripada makan atau minum untuk suatu jangkamasa tertentu.
Puasa artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala yang bisa membatalkannya. Mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Dalam puasa umat islam juga harus menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang bisa merusak pahala berpuasa misal; berbohong, mencuri, berkata kotor, menipu dan perbuatan-perbuatan yang tidak baik lainnya. Karena ini bisa merusak pahala puasa kita. Puasa merupakan medan latihan untuk kita menjadi pribadi yang kuat dari segi fisik dan kuat dari segi bisa menahan hawa nafsu yang tidak baik.
1. Dalil atau perintah untuk puasa
a.


Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan ata orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Al Baqarah :183)

b.

Artinya: “Bulan Ramadhan, bulan didalamnya (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (dinegeri tempat tinggalnua) dibulan itu, maka hendaklah ia berpuasa . . .” (Al Baqarah :185)

c.
Telah bersabda Rasulullah SAW “Islam didirikan di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad itu adalah utusan Allah. Mendirikan Sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan, menunaikan haji ke ka’bah”. (HR Bukhari dan Muslim)

Dari tiga dalil itulah umat Islam diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan puasa keculai beberapa orang yang deperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib untuk menggantinya pada hari yang lain dan sebanyak hari yang telah ditinggalkan.

2. Yang diwajibkan berpuasa
a.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan ata orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Al Baqarah :183)

b.
Diriwayatkan dari Ali ra, ia berkata : Sesungguhnya nabi telah bersabda :”Telah diangkat pena (kewajiban syar’i/taklif) dari tiga golongan – Dari orang gila sehingga dia sembuh – dari orang tidur sehingga bangun – dari anak-anak sampai ia bermimpi/dewasa”. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Kesimpulan : dari firman Allah SWT dan hadits diatas yang diwajibkan berpuasa adalah setiap muslim baik laki-laki maupun perempuaan yang sudah baliq / dewasa, dan yang tidak hilang ingatan atau gila.

3. Yang diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa
Adapun muslim yang diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan wajib mengganti pada hari yang lain sebanyak hari yang ditinggalkan.
a.

Artinya:”(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Al Baqarah: 185)

b. "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata : Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi untuk puasa, maka DIA turunkan ayat ( dalam surat
AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu barangsiapa mau puasa dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin, keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah : 185), maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah ( keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan tidak mampu puasa. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).

c. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Pada suatu hari kami pergi berperang beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada
yang puasa dan diantara kami ada yang berbuka . Yang puasa tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela yang puasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu puasa, hal itu adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu berbuka,maka hal ini juga baik"
(HR. Ahmad dan Muslim)

d. "Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya ( tentang puasa Ramadhan ), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka
ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari seorang miskin dan tidak usah mengqadha puasa ." (Riwayat Baihaqi) Shahih.

Kesimpulan : Orang Mukmin yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha dibulan lain, mereka itu adalah:
1. Orang sakit yang masih ada harapan untuk sembuh.
2. Orang yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.
Dan bagi mukmin yang diberi kelonggaran untuk tidak melaksanakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (member makan sehari orang miskin). Mereka adalah:
1. Umurnya dangat tua dan lemah.
2. Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
3. Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
4. Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
5. Orang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil berpuasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Buku Tamu




ShoutMix chat widget

Widget by Catatan Mathin (Blog game)