Menu

Senin, 31 Oktober 2011

Puasa Ramadhan

Puasa (bahasa Arab: صوم) secara bahasanya boleh diertikan sebagai menahan diri. Daripada segi istilah syara' bermaksud menahan diri daripada makan atau minum untuk suatu jangkamasa tertentu.
Puasa artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala yang bisa membatalkannya. Mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Dalam puasa umat islam juga harus menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang bisa merusak pahala berpuasa misal; berbohong, mencuri, berkata kotor, menipu dan perbuatan-perbuatan yang tidak baik lainnya. Karena ini bisa merusak pahala puasa kita. Puasa merupakan medan latihan untuk kita menjadi pribadi yang kuat dari segi fisik dan kuat dari segi bisa menahan hawa nafsu yang tidak baik.
1. Dalil atau perintah untuk puasa
a.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan ata orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Al Baqarah :183)

b.

Artinya: “Bulan Ramadhan, bulan didalamnya (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (dinegeri tempat tinggalnua) dibulan itu, maka hendaklah ia berpuasa . . .” (Al Baqarah :185)

c.
Telah bersabda Rasulullah SAW “Islam didirikan di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad itu adalah utusan Allah. Mendirikan Sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan, menunaikan haji ke ka’bah”. (HR Bukhari dan Muslim)

Dari tiga dalil itulah umat Islam diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan puasa keculai beberapa orang yang deperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib untuk menggantinya pada hari yang lain dan sebanyak hari yang telah ditinggalkan.

2. Yang diwajibkan berpuasa
a.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan ata orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Al Baqarah :183)

b.
Diriwayatkan dari Ali ra, ia berkata : Sesungguhnya nabi telah bersabda :”Telah diangkat pena (kewajiban syar’i/taklif) dari tiga golongan – Dari orang gila sehingga dia sembuh – dari orang tidur sehingga bangun – dari anak-anak sampai ia bermimpi/dewasa”. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Kesimpulan : dari firman Allah SWT dan hadits diatas yang diwajibkan berpuasa adalah setiap muslim baik laki-laki maupun perempuaan yang sudah baliq / dewasa, dan yang tidak hilang ingatan atau gila.

3. Yang diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa
Adapun muslim yang diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan wajib mengganti pada hari yang lain sebanyak hari yang ditinggalkan.
a.

Artinya:”(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Al Baqarah: 185)

b. "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata : Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi untuk puasa, maka DIA turunkan ayat ( dalam surat
AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu barangsiapa mau puasa dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin, keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah : 185), maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah ( keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan tidak mampu puasa. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).

c. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Pada suatu hari kami pergi berperang beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada
yang puasa dan diantara kami ada yang berbuka . Yang puasa tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela yang puasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu puasa, hal itu adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu berbuka,maka hal ini juga baik"
(HR. Ahmad dan Muslim)

d. "Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya ( tentang puasa Ramadhan ), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka
ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari seorang miskin dan tidak usah mengqadha puasa ." (Riwayat Baihaqi) Shahih.

Kesimpulan : Orang Mukmin yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha dibulan lain, mereka itu adalah:
1. Orang sakit yang masih ada harapan untuk sembuh.
2. Orang yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.
Dan bagi mukmin yang diberi kelonggaran untuk tidak melaksanakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (member makan sehari orang miskin). Mereka adalah:
1. Umurnya dangat tua dan lemah.
2. Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
3. Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
4. Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
5. Orang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil berpuasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Buku Tamu




ShoutMix chat widget

Widget by Catatan Mathin (Blog game)