Menu

Minggu, 30 Oktober 2011

Tata Cara Wudhu Menurut Al Qur’an Dan Sunnah

Tata cara wudhu menurut Al Qur’an dan Sunnah ini merupakan tuntunan bagaimana wudhu yang baik dan benar menurut Al Qur’an dan Sunnah. Telah banyak tulisan yang telah ada tantang tata cara wudhu, tetapi artikel ini rudi buat untuk menjadi referensi tambahan bagi para pembaca yang penuh semangat dalam belajar agama. Mudah-mudahan artikel ini bisa menjadi tambahan ilmu bagi pembaca sekalian. Dalil yang menjelaskan tentang wudhu, Allah berfirman;

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu

Yang Membatalkan Wudhu

1. Sesuatu yang keluar dari Kubul (alat kelamin) / Dubur (lobang pelepasan). Baik yang bisa keluar (Kencing, kentut, tahi) atau yang tidak bisa keluar (Darah, Kerikil (kencing batu), nanah, ulat (keremi). AIR MANI tidak membatalkan wudhu, tapi jika ingin sholat wajib mandi hadast dulu.
2. Tidur dalam keadaan tidak merapatkan tempat duduknya (tempat keluar angin tidak tertutup rapat).
3. Hilang akal (gila, mabuk, pingsan, sakit, tidur nyenyak).
4. Bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrimya dengan tidak memakai tutup (muhrim=keluarga yang tidak boleh dinikahi).
5. Tersentuh kemaluan (kubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupu kemaluannya sendiri).

Firman Allah SWT;
Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga  kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub[301],
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang  dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun." (QS An Nisa': 43)

Wudhu

A.Pengertian Wudhu.
Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
Ayat Al-Qur'an yang merupakan Dasar Kewajiban Wudhu berbunyi:

Artinya:
" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)
kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.
Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS Al Maidah : 6)



B. Syarat-syarat Wudhu ada 5:
1. Beragama Islam.
2. Tamyiz: dapat membedakan antara pekerjaan baik / buruk.
3. Tidak mempunyai hadas besar.
4. Dengan air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (mutlak).
5. Tak ada benda yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit, misalnya getah, sisik ikan, cat dll, kotoran yang ada di bawah kuku jika diyakini dapat menghalangi sampainya air, wajib di hilangkan terlebih dulu.



Tayammum

1. Pengertian Tayammum
Secara bahasa tayammum diartikan sebagai maksud. Sedangkan secara istilah dalam syari'at
tayammum adalah sebuah peribadatan kepada Allah SWT berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan
menggunakan media yang diperbolehkan. dengan seluruh permukaan bumi yang terdapat tanah diatasnya
ataupun yang tidak.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk,
sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam
keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau
sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,

kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);
sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun." (QS An Nisaa' :43)

2. Sebab-sebab yang membolehkan orang bertayammum
a. Tidak adanya air
Dalam kondisi seperti ini, tidak adanya air untuk mandi atau berwudhu bisa digantikan dengan
bertayammum. Namun, ketiadaan air itu sendiri harus dipatikan terlebih dahulu dengan mengusahakan
mencari air. Baik dengan mencarinya atau membelinya. Dan pada jaman sekarag ini sudah ada banyak
air dalam kemasan botol-botol besar di toko-toko, maka ketiadaan air ini menjadi gugur.
Dan jika sudah diusahakan bagaimana pun dan masih tidak juga mendapatkan air, maka tayammumlah
solusinya.

b. Karena sakit
Bila kondisi kita sedang sakit, bila kita tidak boleh terkena air dan jika terkena air kondisi
kita akan semakin buruk atau melambatkan kesembuhan kita maka diperbolehkan bertayammum.

Dari Jabir ra. berkata, Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu
dan pecah kepalanya. Namun dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya, Apakah kalian membolehkan
aku bertayammum? Teman-temannya menjawab, Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum.
Sebab kamu bisa mendapatkan air. Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati . Ketika kami sampai kepada
Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau, Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi
mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya
untuk tayammum.

c. Karena Suhu yang Terlalu Dingin
Dalam kondisi seperti ini, udara yang teramat dingin dan menusuk tulang, menyentuh air pun
menjadi siksaan tersendiri bagi kita atau malah akan menimbulkan sakit. Atau air yang dingin itu
tidak bisa dihangatkan dengan cara apapun maka, kita diperbolehkan bertayammum.


Dari Amru bin Al-`Ash ra. bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzatus Salasil berakta,
Aku mimpi basah pada malam yang sangat dingin. Aku yakin sekali bila mandi pastilah celaka.
Maka aku bertayammum dan shalat shubuh mengimami teman-temanku. Ketika kami tiba kepada Rasulullah SAW,
mereka menanyakan hal itu kepada beliau. Lalu beliau bertanya, Wahai Amr, Apakah kamu mengimami shalat
dalam keadaan junub? Aku menjawab, Aku ingat firman Allah (Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.
Sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu), maka aku tayammum dan shalat. Rasulullah SAW tertawa
dan tidak berkata apa-apa.

d. Karena Air Tidak Terjangkau
Kondisi ini bukanya ketiadaan air untuk berwudhu, melainkan ada resiko yang menghalangi kita
untuk mendapatkannya. Seperti air di dalam jurang, ada musuh yang menghalangi, atau air yang berada di dalam
sumur namun kita tidak punya alat untuk mengambilnya, maka tayammumlah solusi bagi kita.

e. Karena Air tidak Cukup
Kondisi ini juga bukanya ketiadaan air. Sebenarnya ada air namun sedikit jumlahnya, hanya
cukup untuk keperluan minum atau kepentingan yang lebih penting yang harus didahulukan ketimbang wudhu. Misalnya untuk
menyambung hidup seseorang, sebagai gantinya kita melakukan tayammum.

Rukun wudhu ada 6

, menurut para ulama fiqih bahwa :
1. Niat.
2. Membasuh seluruh muka, mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga
kiri.
3. Membasuh kedua tangan hingga siku-siku.
4. Mengusap sebagian rambut kepala.
5. Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.
6. Tertib/berurutan, maksutnya mendahulukan mana yang harus didahulukan, dan mengakhiri mana yang harus terakhir.


Sunat Wudhu

meliputi:
1. Membaca Basmalah (Bismillaahir rahmaanir rahiim) ketika hendak memulai wudhu.
2. Mencuci kedua telapak tangan sampai pergelangan.
3. Berkumur-kumur
4. Membasuh lubang hidung (memasukan / menghirup air dalam hidung)
5. Mengusap seluruh (rambut) kepala dengan air.
6. Mengusap kedua teinga, baik bagian luar maupun bagian dalam.
7. Mendahulukan membasuh anggota badan yang kanan dari yang kiri.
8. Menyilanga-nyilangkan jari tangan dan kaki.

9. Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali.
10.Muwalat: berturut - turut dalam membasuh anggota wudhu (sebelum anggota pertama kering, anggota kedua sudah di basuh)
11.Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih.
12.Tidak menyeka (mengeringkan) bekas basuhan.
13.Bersiwak (mengosok gigi) sebelum berwudhu)
14.Membaca doa sesudah berwudhu.

Sunat Tayammum dan Rukun Tayammum

Sunat Tayammum

1. Membaca Basmalah (Bismillahir rahmaanir rahim) pada saat memulai tayamum.
2. Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri.
3. Menipiskan Debu dari tangan dengan cara menghembuskan (meniupnya kedua sisi telapak
tangan dalam posisi terbalik (telapak tangan bagian dalam menghadap kebawah)).
4. Muwalat (sambung menyambung dalam menyapu debu).
5. Membaca do'a seperti do'a setelah berwudhu.

Rukun Tayammum
1. Niat, diucapkan dalam hati mulai sejak menepukkan tangan pada debu hingga menyapu bagian muka.
2. Menyapu muka dengan debu dua kali usapan.
3. Menyapu kedua tangan sampai siku dengan debu.
4. Tertib, yaitu berurutan. Artinya tayammum ini harus dilakukan sesuai dengan urutannya (point 1-3).

Manfaat Shalat

Ada beberapa manfaat yang didapat dari melaksanakan shalat, baik yang wajib, sunah maupun berjamaah.

1. Shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar
"Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya
mengingat Allah (shalat) adalah lebig besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah lain). Dan Allah mengetahui apa
yang kamu kerjakan." (QS Al Ankabut : 45)

2. Shalat dapat mencegah pelakunya dari aneka macam kesesatan
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan mempertuntutkan hawa nafsu,
maka mereka kelak akan menemui kesesatan." (QS Maryam: 59)


3. Shalat dapat menjauhkan pelakunya dari sifat mengeluh dan kikir
"Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila
ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang ang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap menjaga shalatnya." (QS Al Ma'arij: 19-23)

4. Shalat dapat menghapuskan dosa-dosa kecil
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda:
Artinya:"Shalat lima kali sehari dan shalat jum'at ke jum'at merupakan pelebur dosa selama tidak melakukan dosa besar." (HR Muslim, Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Artinya:"Bagaimana pendapatmu, seandainya di depan pintu salah seorang di antara kamu ada sebuah sungai yang depergunakan
untuk mandi setiap hari sebanyak 5 kali, apakah masih ada kotoran yang menempel di badannya?" Para sahabat menjawab:" Tidak ada kotoran yang tersisa sedikit pun!"
Nabi berkata lagi:"Begitulah perupamaan shalat lima waktu. Dengan shalat lima waktu tersebut Allah akan menghapus dosa-dosa." (Muttafaqun Alaih)
5. Shalat dapat menyelamatkan kita dari siksa hari kiamat
"Barangsiapa yang menjaga shalatnya, niscaya ia akan menjadi cahaya, bukti dan penyelamat baginya pada hari kiamat." (HR Ahmad, Ibnu Hibban dan Ath Thabrani)

6. Shalat dapat menenangkan dan menentramkan hati
Rasulullah bersabda:
"Penyejuk Hatiku ada di dalam shalat." (HR Ahmad dan An Nassie)

7. Membiasakan shalat sunah bisa menemani Rasulullah SAW di Surga. Disebutkan dalam hadits, bahwa Rasulullah SAW berkata kepada Rabiah bin Malik Al Aslami,
Artinya:"Mintalah (kepadaku)! "Maka aku (Rabiah) berkata: "Aku minta kepadamu agar aku menemanimu di surga." Nabi berkata: "Ada lagi yang lainya?" Aku menjawab:
"Hanya itu!" Bani bersabda "Maka jagalah aku atas dirimu dengan banyak bersujud." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim)

8. Shalat berjamaah
Shalat berjamaah memiliki kautamaan 27 derajad dari shalat sendirian. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:"Shalat berjamaah lebih utama dibanding shalat sendirian sebanyak 27 derajad." (Muttafaqun alaih)

9. Shala bisa menghapus dosa-dosa kecil


Cara Bertayammum

Sabda Nabi saw kepada Ammar bin Yasir,

“Semestinya cukup bagimu memukul tanah dengan kedua tanganmu satu kali kemudian
kamu mengusap dengan keduanya wajah dan kedua telapak tanganmu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

1. Membaca Basmallah (Bismillahir rahmaanir rahiim, pada saat hendak meletakkan kedua
telapak tangan diatas debu atau media tayammum yang suci (menepukkannya pada debu).


Dan dilanjutkan dengan membaca niat tayammum, yaitu:

NAWAITUT TAYAMMUMA LISTIBAAHATISH SHALAATI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.

Kemudian menganggakt kedua telapak tangan tersebut dan menghempuskannya
(meniup) atau mengadu kedua sisi tangan dalam posisi terbalik (telapak tangan bagian
dalam menghadap kebawah), agar debu yang menempel di telapak tangan
menipis atau tidak terlalu banyak.

2. Mengusap muka dengan debu yang ada di kedua telapak tangan itu dua kali usapan, dengan
memejamkan mata.


3. Kedua telapak tangan diletakkan (ditepukkan) kembali diatas debu. Lalu mengangkatnya dan
menipiskannya dengan dutiup atau mengadu kedua sisi tangan dalam posisi terbalik (telapak tangan bagian
dalam menghadap kebawah).

4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku dua kali usapan. Debu yang ada di telapak tangan kiri
digunakan untuk mengusap tangan kanan. dan begitu juga sebaliknya.
Setelah semua pekerjaan tayamum selesai dikerjakan, dilanjutkan dengan membaca do'a
(sama dengan do'a ketika selesai wudhu).


Tata cara tayammum Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir rodhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami
junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang
berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam.
Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan
telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak
tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya,
lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya. (HR Bukhari dan Muslim)

Thaharah / Bersuci

1. Pengertian Thaharah.
Menurut bahasa, Thaharah artinya suci atau bersih. Sedangkan
menurut istilah syariat, thaharah adalah suci dari hadast
( Keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib,
dan untuk kesuciannya butuh niat) dan dari najist(Keadaan suci
setelah membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat,
untuk kesuciannya tidak butuh niat.

Allah berfirman;
Artinya:"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan orang-orang yang bersuci." (QS Al Baqarah: 222)

Dalam hadits Rasulullah SAW menjelaskan;
Artinya:"Allaj tidak menerima shalat yang tidak desertai dengan bersuci." (HR Muslim)

2. Air.
Macam - macam air yang digunakan untuk bersuci:
- Air Sumur
- Air Hujan
- Air Sungai
- Air Laut
- Air Salju atau air es bila telah mencair
- Air dari mata air
- Air Embun.

3. Pembagian Air menurut hukumnya ada 4, yaitu:
A. Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (Air Mutlak / Air yang masih murni)
Misalnya: Air Sumur, Air Hujan, Air Sungai, Air PDAM, dll.

B. Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci, tetapi Makruh jika digunakan atau
disebut Air Musyamas.
Yaitu air yang terjemur terik matahari dalam wadah yang terbuat dari bahan yang
mudah karat.
Misalnya air dalam ember yang dijemur diterik matahari, dll.

C. Airyang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Yaitu:
- Air Musta'mal, yaitu air yang kurang dari 2 kulah yang telah digunakan untuk
bersuci dari hadast atau najis. (Dua Kulah = banyaknya air di dalam bak yang
panjang, lebar dan tingginya +/- 60m3).
- Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda - benda
suci lainnya, misalnya air teh, air kopi, dll.
- Air yang keluar dari pohon - pohonan dan buah - buahan, misalnya air aren,
air kelapa, dll.

D Air yang Najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah atau walaupun banyaknya kurang dari 2 kulah atau lebih tetapi keadaannya telah berubah. Boleh bersuci dengan air yang telah berubah jika perubahannya disebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya atau bercampur dengan lumpur, lumut, sesuatu yang tidak dapat di hindari baik yang ada di tempatnya maupun tempat mengalirnya dan sesuatu yang Mujawir (dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak).

E Air yang diperoleh dengan cara mencuri / ghasab (merampas), atau minta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya. Air semacam ini haram hukumnya untuk dipergunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Buku Tamu




ShoutMix chat widget

Widget by Catatan Mathin (Blog game)